Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Ngaku Tak Saling Tahu saat Cabuli Santriwati

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jakarta, VIVA – Bapak berinisial S (52) dan anak berinisial MH (29) yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencabulan kepada para santriwati.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Tetapi, polisi menjelaskan bahwa bapak dan anak pimpinan ponpes itu tidak saling mengetahui usai diduga melancarkan aksi cabulnya.

"Nggak tahu, ngakunya nggak tahu (saling melecehkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat 3 Oktober 2024.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Wiratama menjelaskan bapak dan anak pimpinan ponpes itu saling mengetahui usai keduanya berhasil diringkus polisi. Namun demikian pihak kepolisian akan mendalami pengakuan keduanya. 

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

"Mereka ngaku tahunya pas kasus ini mencuat. Tapi kita akan mendalami pengakuan para tersangka," ungkap Wiratama.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban pencabulan diduga sudah dicabuli secara berulang kali. Korban mengalami itu selama dua tahun lamanya.

"Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali," tukasnya.

Diketahui, Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan S dan MH merupakan bapak dan anak selaku pengelola ponpes tersebut. Keduanya diketahui kerap melakukan patroli di malam hari berupa mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kemudian, dia menyebutkan tersangka S dan MH telah melakukan dugaan pencabulan kepada santri yang mengikuti kegiatan mengaji. Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya