Kerap Nonton Video Porno, Pria di Sumatera Utara Cabuli Putri Kandungnya

MS, saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Dairi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dairi, VIVA – Nasib tragis dialami seorang anak perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dia yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat ini terjadi karena pelaku kerap melihat korban tanpa busana usai mandi.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Kasus ini telah ditangani Polres Dairi dan pelaku berinisial MS (34), sudah diamankan dan ditahan. Ia dituduh melakukan persetubuhan dengan putri kandungnya sendiri berinisial A (12).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, ibu A yang juga istri MS melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Dairi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Hingga polisi menetapkan MS sebagai tersangka.

Kerja Sama dengan Perusahaan Jepang, Kalbe Lakukan Penelitian soal Nutrisi Bagi Anak Sekolah

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," jelas Meetson Sitepu, Jumat 4 Oktober 2024.

AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan ibu A langsung menuju rumah kepala desa.

Sering Tak Disadari! Penyebab BB Seret pada Anak Bisa Jadi Karena Alergi Susu Sapi, Begini Penjelasannya

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi. Anak tersebut mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah. Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, " jelasnya.

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1), (2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya