Polsek Johar Baru Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 4 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kepolisian Sektor Johar Baru mengungkap empat kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu puluhan gram.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Pada tanggal 28 September 2024, tim Reskrim Polsek Johar Baru mendapatkan laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Kampung Rawa.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, IH (35), di lokasi tersebut dengan barang bukti sabu seberat 15,15 gram,” ujar Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.
Keberhasilan ini mendorong penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya membawa petugas kepada tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, menuturkan bahwa kasus ini terus dikembangkan setelah penangkapan IH.
Investigasi yang dilakukan mengarahkan tim kepolisian kepada AR (35), yang diketahui sebagai salah satu bandar besar narkoba di wilayah Jakarta.
“Pada 29 September 2024, kami berhasil menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 90,49 gram,” ujar AKP Mohamad Rasid.
Penangkapan AR menjadi salah satu capaian signifikan dalam operasi ini, mengingat perannya sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.
Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian, yakni pada 30 September 2024, tim Polsek Johar Baru kembali melakukan penangkapan.
Kali ini, tersangka berinisial AA (40) ditangkap di wilayah Tanah Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,36 gram.
Terakhir, pada hari yang sama, tersangka A (30) juga berhasil diamankan di Cikini dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang dikemas dalam beberapa paket kecil.
Kanit Reskrim AKP Mohamad Rasid menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka ini.
Tim Polsek Johar Baru terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar, mengingat para tersangka yang ditangkap diketahui sebagai pengedar yang memperoleh pasokan dari bandar narkoba yang lebih besar.
“Kami terus mengembangkan jaringan ini. Semua tersangka berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Johar Baru, dan kami yakin ada jaringan lebih besar di baliknya. Operasi ini masih berlanjut,” tegas AKP Mohamad Rasid.
Keempat tersangka yang telah ditangkap kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara mereka telah disiapkan untuk diserahkan kepada Kejaksaan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkoba ini adalah penjara hingga 12 tahun.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menegaskan bahwa operasi pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Johar Baru.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba di wilayah Johar Baru. Kami akan terus mengejar bandar yang lebih besar, dan kami menghargai peran serta masyarakat yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih atas dukungan yang diberikan,” tutup Kompol Saiful Anwar.
Dengan operasi ini, Polsek Johar Baru berharap dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan terus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.