Peras Pengguna Narkoba, 4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, meringkus 4 pria yang menyaru sebagai polisi dan memeras seorang pengguna narkoba. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka itu ialah HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian MRF (21) asal Kabupaten Gresik. Adapun, korban berinisial S yang merupakan kenalan MRF.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, kasus itu bermula ketika MRF mengajak korban untuk mengkonsumsi sabu-sabu di Semampir, Kota Surabaya, pada 1 September 2024.
"Setelah mengkonsumsi sabu, saudara MRF menyuruh mengantongi sabu pada dompet korban," kata Suryono di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Saat perjalanan pulang, S dihadang tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Mereka lalu mengajaknya ke sebuah minimarket dan menjelaskan bahwa akan menangkap korban karena menyimpan sabu.
S lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak keliling. Di dalam mobil, ketiga tersangka beraksi serupa interogasi ala polisi sambil sesekali menganiaya korban. Tangan korban juga diborgol. Tersangka juga menodongkan korek api yang menyerupai pistol.
Ujung-ujungnya, para tersangka meminta duit Rp50 juta. Korban kemudian menghubungi pamannya dan meminta pertolongan agar menyiapkan duit dengan nilai seperti diinginkan tersangka. "Namun, disepakati Rp15 juta," ujar Suryono.
Keesokan hari, paman korban mengajak para tersangka bertemu di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk penyerahan uang. Rupanya, paman korban sudah menghubungi pihak kepolisian soal itu.
Nah, di lokasi pertemuan itulah keempat tersangka diringkus setelah uang diserahkan paman korban ke tersangka.
"Sejumlah barang bukti berupa handphone, uang dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor," jelas Suryono.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.