Ketahuan Mencuri, Remaja Usia 16 Tahun Tewas Dianiaya 4 Pria Dewasa
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak, VIVA – Seorang remaja berusia 16 tahun tewas dianiaya dengan luka berat pada bagian kepala, akibat ulah main hakim sendiri oleh 4 orang dewasa.
Korban sebelumnya tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah perumahan yang sedang dalam proses pembangunan di Kecamatan Pontianak Utara.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, dalam kejadian tersebut empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang pengusaha perumahan di Kota Pontianak berinsial AR.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah AN pengawas perumahan tersebut, dan dua orang lainnya yang merupakan pekerja di perumahan tersebut yakni YN dan ER.
Adhe mengungkapkan peristiwa main hakim yang melibatkan salah seorang pengusaha deplover ini yakni terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Lanjut Adhe, saat itu korban ketahuan mencuri dan ditangkap. Tersangka AN selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut langsung menggampar korban sebanyak satu kali.
"Anak ini (Korban) mengambil barang, alat semen molen, partikel-partikel diambil. Kemudian ketahuan seorang sopir dan
dilaporkan ke pengawas. Ini lah awal terjadi aksi main hakim sendiri sehingga dilakukan beberapa kali pemukulan oleh para tersangka," jelas Kombes Pol Adhe Hariadi, Kamis 3 Oktober 2024 saat melaksanakan konferensi pers kasus tersebut.
Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.
"Untuk AR (pengusaha perumahan,red), sesuai dengan keterangan saksi ikut menendang dan memukul," kata Adhe.
Adhe menyatakan, sementara aksi penganiyaan yang dilakukan YS dan ER ini lah yang menyebabkan kematian pada korban. Di mana berdasarkan hasil visum maupun autopsi terjadi pendarahan pada otak, kemudian membuat korban kesulitan bernafas dan meninggal dunia.
"Dari hasil visum dan autopsi didapati karena ada pendarahan di otak sulit bernapas dan kejang-kejang, kemudian meninggal dunia," jelas Adhe.
Adhe juga mengungkapkan korban setelah dianiaya dibiarkan di salah satu rumah percontohan di salah satu perumahan milik tersangka AR.
Kemudian korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, saksi menemukan korban melaporkan kepada Polsek Pontianak Utara dan langsung ditindaklanjuti.
"Para tersangka sempat melarikan diri dua hari, namun setelah kami berhasil mengamankan tersangka AN. Dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya," ungkapnya lagi.
Adhe menjelaskan, saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihaknya. Di mana para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia," kata Adhe.