Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Lebakgowah Jadi Tersangka

Eks Kades Lebakgowah jadi tersangka korupsi dana desa
Sumber :
  • Istimewa

Tegal, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.

Eks Menteri Singapura Dihukum 1 Tahun Bui Buntut Korupsi Rp 4,6 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan tersangka yang kini sudah ditahan itu bermama Bima Panji Sakti.

“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf dalam siaran persnya, Kamis 3 Oktober 2024.

5 Pelajar Mau Tawuran di Jakpus jadi Tersangka, 1 Pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi

foto ilustrasi korupsi

Photo :

Adapun penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat Jawa Timur

Yusuf menyebut dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

“Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu, sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” kata Yusuf.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengan status saksi. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya