5 Pelajar Mau Tawuran di Jakpus jadi Tersangka, 1 Pelaku Penyiram Air Keras ke Polisi
- Twitter Polresta Depok
Jakarta, VIVA - Polisi menetapkan lima pelajar yang ditangkap karena mau tawuran sebagai tersangka. Lima pelajar jadi tersangka itu merupakan 31 orang yang sebelumnya diamankan polisi.
"Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ada empat tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, satu tersangka berinisial YP (16) dikenakn pasal berlapis gegara menyiram air keras kepada Bripda FAA.
Pelaku YP dijerat pasal berlapis karena aksinya kepada Bripda FAA termasuk penganiayaan berat.
"Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas Susatyo.
Sebelumnya, 31 pelajar diangkut polisi gegara mau melakukan tawuran. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita beragam senjata tajam dan air keras.
"Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 31 remaja yang akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat karena curiga ada sejumlah pelajar di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat. Para pelajar itu ngumpul ramai-ramai pada malam hari Senin, 30 September 2024 sehingga mengundang kecurigaan.