Ribuan Obat Keras Disita di Jakpus, 5 Orang Pengedar Ditangkap Polisi
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -- Sebanyak lima orang pengedar narkotika di wilayah Jakarta Pusat ditangkap polisi. Ada ribuan obat-obatan terlarang disita.
“Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dia mengatakan, yang disita ada 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihex. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine para pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, juga positif psikotropika.
Mereka telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kelimanya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka," ujarnya.
Direktur Binmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah menambahkan, para orang tua diminta proaktif mengawasi anak mereka. Sementara itu, pihaknya bakal menindak mereka yang melakukan tindak pidana.
“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” kata Firmansyah.