Terkuak, Ini Penyebab Pasutri Tewas Penuh Luka Tusuk di Cipondoh
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota merilis sejumlah fakta dalam hasil penyelidikan kasus tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di dalam rumahnya, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dimana, kedua korban inisial berinisial BK (70) dan RB (60) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya pada, Kamis, 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihakny menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri untuk mengungkap kasus itu.
"Kami gunakam metode SCI, dan ada beberapa fakta yang ditemukan," katanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 2 Oktober 2024.
Hasilnya, penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam, berupa dua pisau dapur yang ditemukan di TKP atau Tempat Kejadian Perkara.
Bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam, dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," jelasnya.
Kemudian, tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu. Dan properti di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.
"Lalu tidak ada kerusakan pada properti rumah. Di sana juga, ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli di atas dan keterangan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial. Sehingga pada kasus in,i pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," ungkapnya.