Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi Refli Harun cs Bukan Orang Sembarangan

Polisi merilis pelaku pembubaran diskusi di Kemang Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA - Sosok saksi kunci berinisial JW terkait kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, terkuak. Diskusi yang berlangsung ricuh karena dibubarkan paksa oleh orang tak dikenal atau OTK tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

JW ternyata sosok yang dituakan pada kelompok tersebut. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu.

"Salah satu orang yang dituakan di pok timur," ucap dia, Rabu, 2 Oktober 2024.

Forwot Gelar Diskotik 2024: Perkuat Sinergi dan Inovasi Industri Otomotif

Diriny mengatakan, JW tahu siapa saja yang melakukan kerusuhan di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi diskusi. Kata Rovan, saat ini JW masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

"Dia bisa mengidentifikasi para pelaku yang melakukan tindak pidana baik terhadap orang dan barang di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

Sebelumnya, polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya