Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi Refli Harun cs Bukan Orang Sembarangan
- ANTARA Foto
Jakarta, VIVA - Sosok saksi kunci berinisial JW terkait kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, terkuak. Diskusi yang berlangsung ricuh karena dibubarkan paksa oleh orang tak dikenal atau OTK tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
JW ternyata sosok yang dituakan pada kelompok tersebut. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu.
"Salah satu orang yang dituakan di pok timur," ucap dia, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diriny mengatakan, JW tahu siapa saja yang melakukan kerusuhan di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi diskusi. Kata Rovan, saat ini JW masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
"Dia bisa mengidentifikasi para pelaku yang melakukan tindak pidana baik terhadap orang dan barang di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah narasumber seperti Refly Harun, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap satu pelaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif. Maka dari itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, ada lima orang yang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).