Sabu-sabu 29 kg dan 39 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional Disita, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kedau pelaku narkoba jaringan internasional saat diamankan petugas kepolisian.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu 29 kilogram dan 39 ribu pil ekstasi.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Selain barang bukti itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua tersangka yakni MF dan KS. Keduanya merupakan warga Sumatera Utara. Kini, Polda Sumut terus mengembangkan kasus narkoba dengan jumlah besar ini.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Medan," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, dalam jumpa pers, di Mako Polda Sumut, Rabu 2 Oktober 2024.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Dalam konferensi pers itu juga didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Lanjut Yemi mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan KS di Komplek CBD Polonia, Kota Medan, saat mengendarai sepeda motor

"Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," kata mantan Kapolresta Deliserdang. 

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Berdasarkan keterangan KS, Yemi mengungkapkan maka dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," jelas Yemi.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah, termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," tutur perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya