Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09).

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah temukan MinyaKita ilegal

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025