Mahasiswi Cantik Penabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Segera Diadili

Mahasiswi Marisa Putri yang menabrak IRT hingga tewas segera diadili
Sumber :
  • ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru, VIVA – Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan berkas perkara seorang mahasiswi atas nama Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas beberapa waktu lalu telah lengkap sehingga bisa segera disidangkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru yang akan menuntut kasus tersebut, Senator Boris Panjaitan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan memang sebelumnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena dinyatakan belum lengkap. Akhirnya, saat ini berkas beserta tersangka sudah dilakukan tahap II.

"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," katanya.

Gaya santai mahasiswi pengaruh narkoba yang tabrak pemotor hingga tewas

Photo :
  • X @jiihan_sw

Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup. Dikatakannya, Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama proses penuntutan terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru. Sementara pihaknya akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Untuk selanjutnya agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.

Transjakarta Tambah Waktu Operasional pada Rute Menuju 4 Terminal, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas usai berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil. 

Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Ant)

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?
Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Menag mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di seluruh Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024