Tragis! Pasangan Suami Istri di Brebes Bulan Madu di Penjara
- Tri Handoko
Brebes, VIVA – Pasangan suami istri di Brebes, Jawa Tengah, yang baru menikah selama sebulan, harus merasakan pahitnya bulan madu di balik jeruji besi.
Ahmad Hendrik (27), seorang fotografer, dan istrinya Dina Ramadhani (20), seorang perias pengantin, ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes saat mengambil paket tembakau sintetis yang dipesan secara online.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba melalui Instagram. Saat diperiksa, Dina mengaku mulai mencoba tembakau sintetis setelah menikah, mengikuti ajakan suaminya.Â
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan ini, yang ternyata baru sebulan menikah," jelas Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, Selasa (1/10/2024).
Dari tangan mereka, polisi menyita paket tembakau sintetis seberat 6,92 gram.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bulan madu yang seharusnya penuh kebahagiaan kini berujung di sel tahanan. (Tri Handoko/Brebes)