Tersembunyi di Barang Pekerja Migran, 12 Kilogram Sabu Ditemukan Petugas Bea Cukai dan Polda Jateng

Barang kiriman modus penyelundupan narkoba
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Barang kiriman pekerja migran Indonesia kembali jadi modus penyelundupan narkoba. Pada tanggal 4 September 2024, tim gabungan Direktorat Interdikasi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY, dan Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Polda Jateng gagalkan pengiriman sabu yang disembunyikan di dalam kaleng makanan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

“Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jateng gagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 12 kilogram. Penyelundupan sabu ini menggunakan modus mekanisme impor barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Semarang,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, di konferensi pers pada Senin (30/09), bersama Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho.

Rofiq mengungkapkan kronologi penindakan NPP tersebut.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

“Penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin pada barang kiriman pekerja migran Indonesia yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Kemudian, petugas mendapati ada barang yang mencurigakan,” katanya.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Berat bruto narkotika tersebut ialah 15.960 gram dan berat netto sebesar 12.055 gram.  Petugas juga mengamankan barang lain, seperti pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur. Turut diamankan dua orang yang bertugas mengambil paket berisi narkoba berinisial TW dan VS.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Dengan upaya penggagalan penyelundupan narkoba ini, Bea Cukai Tanjung Emas dan Polda Jateng telah menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu.

Rofiq mengatakan penindakan narkotika ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai community protector. Penindakan narkotika ini pun menjawab bagaimana kinerja Bea Cukai tidak hanya dalam upaya percepatan pelayanan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia tetapi juga dalam mengawasi masuknya barang terlarang di wilayah Indonesia.

“Bahwa pelayanan untuk pengiriman barang kiriman pekerja migran Indonesia tidak hanya difokuskan pada percepatan pengirimannya saja, tetapi kami juga mengawasi jangan sampai ada barang larangan seperti ini yang masuk ke Jawa Tengah. Karena modus ini sudah sangat sering terjadi yaitu menggunakan barang kiriman pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Rofiq menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan atas masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia. Komitmen ini dibuktikan dengan aksi Bea Cukai dalam menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba dengan total 12,29 kg melalui barang kiriman sepanjang tahun 2024.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024