Dibully Rekan Kerja, Karyawan di Jakpus Matanya Hampir Buta 

Ilustrasi bullying.
Sumber :
  • bullyingproject.com

Jakarta, VIVA - Nasib seorang karyawan swasta berinisial AS di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sangat mengenaskan lantaran dirundung (bully) rekan kerjanya yang berinisial AP.

Terpopuler: Sosok Andi Ibrahim Pelaku Utama Pabrik Uang Palsu di UIN, Linda Tahan Gaji Karyawan Roti

AS nyaris buta buntut perundungan itu. Kejadiannya Rabu, 4 September 2024. Lalu, kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kemarin. Korban mengaku perundungan telah terjadi berulang.

"Awal kejadian menurut keterangan korban dirinya sudah sering kali dirundung atau dibully oleh pelaku dengan menyentil telinga korban," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Pentingnya Model Kompetensi dalam Pengembangan Tenaga Kerja

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Photo :
  • vstory

Korban dan pelaku sempat mediasi. Tapi, pelaku malah memukul mata korban sampai pecahan kaca matanya mengenai kornea korban. Saat perundungan itu disebut ada atasannya. Tapi, menurut dia atasannya tak melakukan pencegahan. 

Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Pelaku Mengaku Ingin Viral

"Karena pelaku tidak terima mau didamaikan atau dimediasi, sehingga langsung memukul mata korban yang mengenai kacamatanya dan pecahannya masuk ke dalam mata sebelah kanan merobek kelopak dan kornea mata hingga berdarah. Saat itu korban didampingi dengan atasannya namun diduga ketika adanya pemukulan tersebut atasannya tidak melakukan upaya pencegahan," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, korban harus menjalani operasi mata buntut luka tersebut. Pelaku mengklaim bakal membiayai biaya pengobatan, tapi tidak ditepati. Hingga kini, mata kanan korban tak berfungsi normal atas kejadian itu.

"Pelaku berjanji akan bertanggungjawab biaya pengobatannya sampai sembuh. Namun diduga pelaku ingkar janji untuk membiayai pengobatannya hingga selesai. Akibat dari kejadian tersebut mata sebelah kanan tidak bisa melihat, namun setelah dioperasi mata korban bisa melihat namun buram," ujar dia.

Ilustrasi orang kerja

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Peraturan jam kerja karyawan terbaru resmi berlaku! Simak ketentuan lengkapnya, mulai dari skema 5-6 hari kerja hingga aturan khusus di berbagai sektor.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024