Owner Flame Spa di Seminyak, Sarnanitha Jadi Tersangka Prostitusi
- dok. pixabay
Badung, VIVA – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Sarnanitha, owner tempat spa di kawasan Seminyak, Badung, Bali bernama Flame Spa sebagai tersangka dugaan pratik prostitusi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan aksi.
"Benar (penetapan tersangka). Masih sedang berproses," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 29 September 2024.
Sarnanitha sebelumnya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. Namun Jansen tidak merinci materi pemeriksaan tersebut hingga akhirnya sudah ada penetapan tersangka.
"Info Pak Dirum, sudah ada tambahan penetapan tersangka. Direktur dan komisarisnya. Sudah kita mintakan data. Nanti kalau ada info kita teruskan ya," jelas Jansen.
Dugaan adanya prostitusi di tempat spa tersebut berawal saat anggota Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di Flame Spa pada Senin malam, 2 September 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut mengamankan tiga orang dari lokasi.
Menurut Jansen pihaknya juga sudah memasang garis polisi di tempat spa tersebut. "Masih berproses untuk dikembangkan. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa. Satu manajer dan dua receptionis," jelas Jansen.