Owner Flame Spa di Seminyak, Sarnanitha Jadi Tersangka Prostitusi

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

Badung, VIVA – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Sarnanitha, owner tempat spa di kawasan Seminyak, Badung, Bali bernama Flame Spa sebagai tersangka dugaan pratik prostitusi.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan aksi.

"Benar (penetapan tersangka). Masih sedang berproses," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 29 September 2024.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S I.K., M.H.

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Sarnanitha sebelumnya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 13 September 2024. Namun Jansen tidak merinci materi pemeriksaan tersebut hingga akhirnya sudah ada penetapan tersangka.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

"Info Pak Dirum, sudah ada tambahan penetapan tersangka. Direktur dan komisarisnya. Sudah kita mintakan data. Nanti kalau ada info kita teruskan ya," jelas Jansen.

Dugaan adanya prostitusi di tempat spa tersebut berawal saat anggota Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di Flame Spa pada Senin malam, 2 September 2024. Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut mengamankan tiga orang dari lokasi. 

Menurut Jansen pihaknya juga sudah memasang garis polisi di tempat spa tersebut. "Masih berproses untuk dikembangkan. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa. Satu manajer dan dua receptionis," jelas Jansen.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024