Indra Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Ngaku Sadar dan Minta Ampun

In Dragon Tersangka Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Viral video pendek yang memperlihatkan Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Indra mengaku sadar saat ini ia tengah viral di media sosial karena aksi kriminalnya.

Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Bugil di Pinggir Kali Cisadane, lni Sosoknya

Dalam video berdurasi 10 detik itu, In Dragon tampak mengenakan baju tahanan warna biru. Sambil jongkok, ia menyampaikan statemen dengan menggunakan bahasa Minang. 

“Si In lah sadar. Si In dak jaek lai, Si In minta ampun samo Tim Gagak Hitam, mambana Si In," kata In Dragon dikutip dari video yang beredar, Senin 30 September 2024.

ABG 14 Tahun Pembunuh Ayah dan Nenek Doakan Ibunya Sembuh, Mau Ketemu Minta Maaf

Penemuan Jasad wanita di Padang Pariaman

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Omongan pelaku Indra jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yaitu menyampaikan bahwa ia sudah sadar, tak lagi jahat, si In minta ampun dengan tim Gagak Hitam, si In memohon.

Tangis Pilu Ayah Saat Tatap Muka dengan Pembunuh Anaknya: Dia Anak Pertama Saya

Sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut motif pelaku In Dragon tega membunuh korban Nia  adalah pemerkosaan.

“Motif pembunuhan ini adalah pemerkosaan. Motif ini terungkap usai ditemukan barang bukti cangkul yang digunakan tersangka untuk menguburkan korban," ujar AKBP Faisol.

Polisi dalam pengungkapan kasus ini pun menambah jumlah tersangka. Dia adalah paman dari pelaku Indra, inisial MJ.

"Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ," kata AKBP Faisol, Sabtu, 28 September 2024.

Adapun status MJ ditetapkan sebagai tersangka usai polisi dari penyidik Polres Padang Pariaman melakukan penyidikan kasus. MJ terseret jadi tersangka karena berperan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya