Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II secara aktif musnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bertempat di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada tanggal 07 September 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp14.259.522.500 dengan potensi kerugian negara Rp6.520.878.520.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas
Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024