Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II secara aktif musnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bertempat di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada tanggal 07 September 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp14.259.522.500 dengan potensi kerugian negara Rp6.520.878.520.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara
Kinerja APBN Bea Cukai hingga November 2024

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga November 2024 menunjukkan tren positif dan on-track.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024