Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II secara aktif musnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Ratusan Ribu Kemeja Pria ke Jerman

Bertempat di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada tanggal 07 September 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan dan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp14.259.522.500 dengan potensi kerugian negara Rp6.520.878.520.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

Bea Cukai Cetak Rekor Penerimaan, Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Badai Global
APBN On Track, Optimisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

APBN On Track, Optimisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa kinerja anggaran negara hingga Agustus 2024 berada pada jalur yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024