Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai bakar rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Untuk memastikan upaya pengawasan Bea Cukai berjalan maksimal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II secara aktif musnahkan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Bertempat di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada tanggal 07 September 2024, Kanwil Bea Cukai Jatim II musnahkan 8.741.120 juta batang hasil tembakau (rokok) dan 354 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dengan cara dibakar.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp14.259.522.500 dengan potensi kerugian negara Rp6.520.878.520.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector yang diemban Bea Cukai. Tujuan pemusnahan ini ialah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang-barang hasil tangkapan dan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas kami kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya
Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Salah satu Kades di Pakuhaji dilaporkan atas dugaan terlibat proyek pagar laut di Tangerang. Ia membantah tuduhan dan menegaskan nelayan tetap melaut tanpa gangguan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025