Aktivis: Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Tak Ada Alasan Suka Sama Suka

Video syur Guru dengan siswinya di Gorontalo
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Aktivis pemerhati anak, Retno Listyarti, memberikan perhatian khusus terhadap kasus tindakan asusila yang terjadi di Gorontalo,

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Di mana seorang guru di salah satu Madrasah Negeri di Kabupaten Gorontalo melakukan hubungan seksual dengan siswinya, hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Retno dengan tegas menolak pandangan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, termasuk persetujuan antara kedua belah pihak.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

"Kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, berhubungan badan anak itu pidana, tidak ada (alasan) suka sama suka, tidak ada persetujuan. Jadi pokok kalau anak ya (pelaku) pidana" kata Retno seperti dilansir tvOne.

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

Retno pun menyoroti soal kasus di Gorontalo yang sebelumnya pernah diperiksa dua kali oleh pihak sekolah terkait dugaan hubungan asmara dan tindakan asusila, namun guru dan sisiwi itu mengelaknya.

"Sudah dua kali diperiksa baik guru maupun murid terkait hubungan terlarang, harusnya bukan diperiksa tapi dilaporkan polisi karena anaknya tetap korban," jelas Retno.

Retno menyebut, siswi itu menjadi korban guru cabul dengan modus dimanfaatkan seperti memberikan perhatian lebih di tengah anak kondisi yatim piatu yang butuh kasih sayang, termasuk dimudahkan dalam mengerjakan tugas.

"Jadi kalau terhadap anak, seperti iming-iming, saya rasa membangun hubungan yang begini tidak dibenarkan antara guru dan murid, apalagi ini anak benar-benar anak di bawah umur," beber Retno.

Sebelumnya diberitakan, viralnya video asusila antara guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya PB (16) menjadi sorotan publik, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan oknum guru itu sudah menjalani hubungan asmara dengan siswinya itu sejak Januari 2022 meskipun sang guru sudah memiliki istri.

"Pada awal tahun 2022, korban berinisial PB (16) sudah memang menjalani hubungan yang dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut seterusnya sampai yang rekan-rekan mengetahui (hubungan seksual)," kata Deddy seperti dikutip tvOne.

"Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu," beber AKBP Deddy Herman.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024