Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka
- Antaralampung/istimewa
Tangerang, VIVA - DG, pelaku penculikan AN, anak perempuan berusia 9 tahun, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berkas perkara, serta bukti-bukti di lokasi. "Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya, Jumat, 27 September 2024.
Dia melanjutkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, mulai dari pelindungan anak, penculikan, hingga pasal tindak kekerasan dan pencabulan. "Ya, dikenakan pasal berlapis pada yang bersangkutan," ujarnya.
Berikut pasal yang disangkakan yaitu:
1. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Pasal 76 E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 83 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76F :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pasal 6 huruf C :
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 15 ayat (1) huruf G
Ayat (1)
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika: dilakukan terhadap anak.
Diketahui, peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin, 23 September 2024, saat korban pulang dari sekolah pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban ditanya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa orang tua korban sedang berada di rumah sakit di daerah Parung.
Ternyata korban dibawa pelaku berkeliling. Pada hari yang sama, korban ditemukan oleh kakak korban berada tidak jauh dari lokasi awal (tempat kejadian perkara) sekira pukul 20.15 WIB.