Jadi Tersangka, Guru Viral Mesum di Gorontalo Bisa Ditambah Sanksi Pidana Lebih Berat

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Gorontalo, VIVA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan seorang gurudi Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus video mesum dengan siswinya. Video itu juga viral di media sosial.

Berita Terpopuler: Dari Garasi Mobil di Jalan Umum hingga Guru Mesum dengan Murid

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo mengatakan tersangka yang berusia 57 tahun itu sudah ditahan di Polres Gorontalo. Tersangka juga tengah jalani pemeriksaan lebih dalam.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny dikutip dari Antara, Jumat, 27 September 2024.

Perekam Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo Ternyata Teman Korban, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia bilang dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan mesum pertama kali dilakukan pada 2023. Salah satunya di ruang guru yang berada di sekolah.

Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka di KPK?

Dalam aksinya, pelaku terus menebar rayuan agar sang murid luluh. "Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun, karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ujar Henny.

Adapun kasus ini baru terungkap setelah video mesum itu tersebar luas di media sosial. Tersangka pun dijerat dengan pasal dengan hukuman berat berupa 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Selain itu, status tersangka yang merupakan seorang guru maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Henny pun mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Ia menyarankan jika masih tersimpan di ponsel, maka sebaiknya dihapus. "Dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.

Setelah kejadian terungkap dan ramai, korban jalani dan dapat pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (Ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya