Misteri Mayat Perempuan Asal Kediri yang Ditemukan di Hutan Mojokerto Terkuak
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Mojokerto, VIVA – Misteri mayat perempuan asal Kediri, Jawa Timur, Anyk Mariyani (37 tahun), yang jasadnya ditemukan di hutan kawasan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan lalu berhasil diungkap polisi. Anyk ternyata korban pembunuhan oleh tersangka Dedi Abdullah (36).
Dedi adalah teman dekat korban asal Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tersangka dan korban kenal di media sosial.
"Kemudian berkomunikasi layaknya wanita yang memadu kasih asmara,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto, Kamis, 26 September 2024.
Lama berkomunikasi melalui dunia maya, keduanya kemudian sepakat untuk jumpa darat. Hal itu kemudian dijadikan kesempatan oleh Dedi untuk membunuh korban dan merampas barang berharga milik korban.
Yang diincar Dedi ialah mobil Suzuki Baleno milik korban. Karena itu, saat pertemuan direncanakan, Dedi menyiapkan pelat nomor palsu B 2557 NOM yang dipesan di Tulungagung pada 10 September 2024. Tujuannya agar tak terlacak.
Dari Tulungagung, papar Irham, Dedi lalu mengajak korban untuk bertemu di Alun-Alun Kediri pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kemudian berjalan-jalan dengan menggunakan mobil milik korban. Menuju arah Jombang, Dedi yang mengemudi.
Sesampai di jalanan sepi di Kecamatan Tambak Beras, Jombang, Dedi memukul wajah bagian kiri korban. Wajah korban juga dibekap dengan bantal. Selain itu, Dedi juga mencekik leher korban. Setelah tak bernyawa, wajah korban ditutup dengan kerudung merah muda motif bunga.
“Hasil pemeriksaan ada patahan di leher korban,” ungkap Irham.
Setelah dipastikan tewas, Dedi merampas perhiasan dan telepon pintar milik korban. Pelat nomor mobil korban kemudian diganti dengan pelat nomor palsu yang sudah disiapkan oleh Dedi.
Awalnya, lanjut Irham, Dedi berencana membuang jasad korban ke Bojonegoro. Namun, Dedi berubah pikiran dan membuang jasad korban di hutan kawasan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 13 September 2024. Jasad korban ditemukan petugas keesokan harinya.
Dedi lalu kabur membawa mobil milik korban ke arah Kota Batu-Malang. Irham menuturkan, pergerakan mobil korban terpantau CCTV di sejumlah titik. Berdasarkan hasil penyidikan, Dedi lari ke Sragen, Jawa Tengah, melewati jalan tol. "Sesampainya di Sragen, kendaraannya ditinggal di tepi jalan," tandasnya.
Dedi kemudian meneruskan perjalanan dengan bus menuju Riau. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dedi di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau pada Rabu, 25 September 2024.
Korban sempat melawan saat hendak diamankan, petugas menghadiahi timah panas. “Karena melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan di tempat penangkapan,” terang Irham.
Kini, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.