Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengeroyokan Steward Laga Persib Vs Persija

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Sumber :
  • Dok Polresta Bandung

Bandung, VIVA – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward) usai laga Persib kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada, Senin, 23 September 2024. 

Setelah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Muncul, KPK Respons Begini

Keenam tersangka ini telah diamankan oleh jajaran Polresta Bandung. Para tersangka diduga merupakan suporter klub.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Kamis, 26 September 2024.

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

Kusworo mengungkapkan suporter yang ditangkap punya perannya masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.

Bobotoh rusuh usai laga Persib Vs Persija

Photo :
  • istimewa
Total Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ada 18 Orang

"Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," kata dia.

Dia menyampaikan pada peristiwa kericuhan tersebut memang terjadi beberapa menit. Kemudian pihak dari TNI maupun Polri berhasil melerai kejadian ini dengan menghalau suporter yang masuk ke tengah lapang untuk kembali ke tribun masing-masing.

"Namun ini berlangsung singkat lima sampai 10 menit saja. TNI-Polri langsung masuk mengamankan melerai. Alhamdulillah tidak ada masalah dan tidak ada korban. Di dalam langsung aman, clear,” katanya.​​​​​​​

Kusworo mengungkapkan hingga saat ini terdapat satu orang steward yang masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung karena mengalami luka pada bagian kepala.

“Steward yang dirawat sebanyak sembilan orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh RSUD Otista langsung pulang dan membuat laporan polisi, sedangkan satu orang ini masih di rumah sakit,” kata Kusworo.

​Dia mengatakan dirinya menegaskan akan terus menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan selama pertandingan sepak bola.​​​​​​​

Kusworo menegaskan kembali bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola.

“Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah sebuah contoh yang buruk bisa jadi pelajaran bagi suporter yang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ant)

"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya