Siapa yang Merekam Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo? Alasannya Ingin Beritahu ke Istri Tersangka

Sosok Perekam Guru dan Siswi yang mesum di Gorontalo
Sumber :
  • Instagram @medsos_rame

Gorontalo​, VIVA – Polres Gorontalo mengungkapkan sosok yang merekam perbuatan asusila antara Guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo berinisial DH (57) dengan siswinya PB (16) yang kemudian videonya viral.

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, perbuatan mereka direkam oleh teman korban tanpa sepengetahuan guru dan siswinya itu.

"Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban," kata Deddy saat konferensi pers, Rabu 25 September 2024 dikutip tvOne.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Deddy melanjutkan, perbuatan asusila guru dan siswinya itu terjadi di rumah rekan korban, adapun  alasan teman korban merekamnya adalah untuk memberitahu perbuatan asusila itu ke istri tersangka.

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar

Photo :
  • Instagram @fakta.jakarta
Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

"Alasan video itu direkam untuk memberitahu ke istri oknum guru tersebut, awalnya," jelas Deddy.

Namun Deddy belum bisa memastikan apakah perekam dan penyebar video dijatuhkan hukuman atau tidak, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Perekam kita rundingkan dulu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak apakah nanti bisa ditahan atau tidak," kata Deddy.

Sebelumnya diberitakan, Seorang guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH (57) melakukan hubungan layaknya suami istri dengan siswinya PB (16). Atas perbuatan asusilanya itu, guru MAN 1 Kab Gorontalo berinisial DH berusia 57 tahun itu terancam maksimal 15 tahun penjara.

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka berinisial DH, yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik (guru)," sambungya.

AKBP Deddy Herman mengungkapan, asal mula hubungan asmara yang terlarang itu timbul antara guru dan siswinya sejak Januari 2022.

"Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu," beber AKBP  Deddy Herman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya