Ternyata Hal Sepele Ini yang Buat Mama Cantik Aniaya Anak Kandungnya

Seorang ibu berinisial DT menganiaya putri kandungnya saat diamankan petugas kepolisian. (B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Motif seorang ibu berinsial DT (38) menganiaya putri kandungnya, KGL (7) ternyata karena hal sepele. Mama cantik yang aksi penganiayaan ini viral di media sosial kesal terhadap anaknya lantaran menghilangkan stiker dari sekolah.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

"Motifnya adalah karena pelaku emosi akibat kehilangan stiker sekolah anaknya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis 26 September 2024.

Berdasarkan informasi, kronologi kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 20 September 2024. Dengan menggunakan tali pinggang, mama cantik itu memukuli korban di sekujur tubuh dengan membabi buta.

Apa itu water birth?Nikita Willy Melahirkan dengan metode Dalam Air,Berikut Pengertian,manfaat,Risiko,Proses water birth

DT, mama cantik yang menganiaya anaknya saat diamankan petugas kepolisian. (dok Polrestabes Medan)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sabtu 21 September 2024, teman korban mempertanyakan luka di bagian badannya di sekolah. Dengan polosnya, KGL menyebutnya dipukuli mamanya. Selanjutnya, teman korban menceritakan kepada gurunya. 

Bikin Resah Warga Pekanbaru, Pengungsi Rohingya Ngamuk Lantaran tak Diberi Rambutan

Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan dialami siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) itu ke Polrestabes Medan dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, pada Minggu 22 September 2024. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan DT di rumahnya, di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Teddy mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk CCTV. Terlihat bagaimana DT emosi dan memukuli putri tak berdosa itu. 

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita melihat pelaku memukuli korban menggunakan tali pinggang dan bahkan memijak perutnya," kata Teddy. 

Kini, mama cantik yang sudah menjanda beberapa tahun belakangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, tersangka DT mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.

"Saya khilaf, saya meminta maaf," kata DT dengan nada sedih saat digelar jumpa pers di Mako Polrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya