Terungkap Penyebab Sinyal HP di Wilayah Priok Terganggu, Ternyata Komponen Tower BTS Dicolong
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sejumlah komponen dari Tower Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Aksi pencurian ini menyebabkan gangguan pada sinyal seluler di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial MW, RS, dan S.
"Mereka adalah pegawai yang bertugas sebagai petugas pemeliharaan tower-tower BTS di berbagai wilayah Jakarta, termasuk di Tanjung Priok," jelasnya.
Pencurian ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, saat tower BTS yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara sedang menjalani peremajaan oleh tim perbaikan.
Ironisnya, pada saat proses peremajaan berlangsung, sejumlah komponen penting justru dicuri oleh ketiga pelaku.
Setelah menerima laporan dari pihak penyedia layanan seluler mengenai kejadian pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif.
Berkat kerja sama tim, ketiga tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di sekitar Tanjung Priok, Pademangan, dan Karawang.
“Kami ingin menegaskan bahwa ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Krisnha didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael dalam konferensi pers dikutip Rabu 25 September 2024.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka meliputi satu unit box joint closure 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier.
Kedua komponen ini berfungsi untuk melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air, sehingga sangat penting bagi kelancaran operasional jaringan seluler.
"Akibat pencurian ini, sinyal di wilayah Tanjung Priok mengalami gangguan," kata AKP Ngurah.
Setelah dilakukan perbaikan, pihak provider melaporkan bahwa sinyal di Tanjung Priok kini telah kembali normal, memberikan kembali layanan kepada masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana bagi mereka maksimal tujuh tahun penjara,” kata AKP Ngurah.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang vital bagi masyarakat.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.