Buat 2 Polisi Alami Luka Bakar, Pelaku Tawuran di Jakbar Racik Air Keras Secara Mandiri
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — RB (22), seorang pelaku tawuran di kawasan Jakarta Barat, dilaporkan telah membuat sendiri air keras dengan memanfaatkan bahan-bahan kimia yang umumnya digunakan di bengkel mobil.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.
"RB bekerja di bengkel, dan dia mengetahui cairan kimia yang biasa dipakai untuk keperluan reparasi kendaraan. Cairan inilah yang dia ambil dan manfaatkan untuk membuat air keras," ungkap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan bahwa bahan-bahan tersebut memang tersedia dan biasa digunakan di lingkungan kerja RB. RB tidak bekerja sendirian, dia memberikan cairan kimia tersebut kepada rekannya, ISE (24), yang kemudian mencampurkannya dengan bahan lain untuk meningkatkan efektivitas air keras tersebut.
Tujuan dari pembuatan senyawa berbahaya ini adalah untuk digunakan dalam tawuran, dengan maksud melukai pihak lawan.
Tawuran yang melibatkan para pelaku ini terjadi di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam aksi kekerasan itu, seorang rekan mereka, AYA (15), melakukan tindakan yang sangat berbahaya dengan menyiramkan air keras buatan RB dan ISE ke arah anggota kepolisian dari Tim Patroli Perintis Presisi.
"Dua anggota kami terkena siraman air keras dan mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh," ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan kondisi ini memperlihatkan peningkatan kekerasan dalam aksi tawuran antar-remaja, yang kini tak hanya menggunakan senjata tajam, tapi juga bahan kimia berbahaya seperti air keras.
Syahduddi menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan bahan-bahan kimia seperti ini agar tidak digunakan untuk kejahatan, khususnya dalam situasi tawuran yang meresahkan.
"Kami terus berupaya agar bahan-bahan kimia berbahaya ini tidak disalahgunakan, terutama dalam konteks tawuran yang dapat mengakibatkan cedera parah atau bahkan kematian," tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka-luka akibat diserang dengan air keras saat mereka mencoba membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, pada Sabtu 21 September 2024.
"Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka bakar di bagian muka, kaki, dan tangan," jelas Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan.
Sementara itu, Bripda Gerald D'Hargado juga menderita luka-luka serupa di bagian wajah dan tangannya. Polisi bergerak cepat setelah insiden tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku utama yakni ISE, RB, dan AYA.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 351 dan 170 yang terkait dengan penganiayaan dan tindakan kekerasan terhadap aparat negara.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan antar-remaja yang melibatkan penggunaan alat dan senjata yang semakin mematikan.
Para tersangka akan menghadapi proses hukum yang berat, dan kepolisian mengingatkan masyarakat agar turut serta dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan bahan berbahaya, terutama oleh kalangan remaja.