Rumah Mewah di Bekasi Disulap jadi Pabrik Tembakau Sintetis, 1 Pelaku Diciduk dan 2 Buron
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Lokasinya berada di perumahan mewah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Â
Penggerebekan kasus ini dilakukan pada Selasa, 13 September 2024. Pengungkapan itu jadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan ini, seorang tersangka berinisial OS (29) berhasil ditangkap. Sementara, dua tersangka lainnya, VG dan BI, masih dalam pengejaran. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan modus operandi para pelaku sengaja menyewa rumah mewah di Grand Wisata untuk dijadikan tempat produksi tembakau sintetis. Upaya itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan.Â
"Memanfaatkan rumah di perumahan mewah untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Rumah tersebut disulap menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.
Polisi menemukan berbagai alat produksi yang digunakan komplotan pelaku untuk membuat tembakau sintetis yang dikenal sebagai tembakau gorilla.Â
Pun, bahan kimia berbahaya yang digunakan pelaku dalam proses produksi juga ditemukan di lokasi.Â
"Kami mengamankan alat-alat produksi serta bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," lanjut Syahduddi
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.Â
Kemudian, penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke lokasi perumahan Grand Wisata, tempat pelaku diduga tinggal.Â
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap pelaku OS saat sedang  proses produksi tembakau sintetis di rumah mewah ersebut.
Begitu digerebek, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut. Lantai 2 itu disulap jadi pusat produksi tembakau sintetis.Â
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 105 kilogram tembakau sintetis yang siap edar. Selain itu, ada juga alat-alat produksi, serta berbagai bahan baku seperti prekursor narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dan narkoba sabu.
Dalam pengakuannya, tersangka OS hanya bekerja atas perintah VG, salah satu tersangka yang masih buron.Â
VG disebut sebagai otak di balik operasi ini. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis tersebut. Namun, dari pengakuan OS, ia baru menerima Rp22,5 juta dari hasil kerjanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk daun kering yang sudah dicampur dengan bahan kimia. Selain itu, ada juga cairan kimia yang disita seperti ethanol dan solvent. Kemudian, peralatan seperti timbangan digital, botol semprot, dan alat suntik.Â
Kombes Syahduddi mengatakan barang-barang tersebut sangat berbahaya jika disalahgunakan. Dampaknya pun dikhawatirkan bisa luas pada masyarakat.
Dia bilang dengan pengungkapan kasus itu, diperkirakan polisi sudah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari ancaman narkotika yang diproduksi di laboratorium tersebut.Â
"Setiap gram narkoba yang beredar di masyarakat adalah ancaman besar bagi generasi muda kita," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Tersangka OS yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku OS terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara, polisi terus memburu VG dan BI yang masih berada dalam pelarian.
Kasus ini dinilai jadi salah satu contoh canggihnya sindikat narkoba dalam memanfaatkan fasilitas modern seperti perumahan mewah untuk menjalankan bisnis haramnya.
Â