10 Orang Jadi Tersangka Judi Kasino Beromzet Miliaran di Semarang, Ini Perannya

Para pelaku judi kasino diamankan Polrestabes Semarang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Polrestabes Semarang menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus judi  kasino di tempat hiburan karaoke. Sebelumnya mereka digerebek saat bermain judi di sebuah tempat hiburan karaoke terkenal Babyface di Jalan Puri Anjasmoro Semarang.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Para tersangka itu berperan sebagai petugas administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.

"Sudah langsung kami tahan. Dua orang dibebaskan karena sebagai office boy," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip Selasa 24 September 2024.

10 orang yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, Sigit Ridwan (43) selaku sekuriti.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Ilustrasi judi.

Photo :
  • Pixabay

Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip, Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, dan Budi Harjoko (42) selaku pengawas.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Mereka berdalih berada di Baby Face hanya menyewa tempat. Tapi polisi akan meminta keterangan pemilik tempat hiburan terkait pengakuan pelaku.

"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," kata Irwan.

Para pelaku dalam melakukan tugasnya mendapat honor antara 150 hingga 300 ribu rupiah per hari. Mereka punya administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.

"Mereka tertib administrasi semua pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sebelumnya, Petugas Polrestabes Semarang melakukan operasi senyap di sebuah tempat hiburan malam terkenal yang diduga menjadi tempat perjudian kelas atas.

Dalam penggerebekan pada Jumat malam, 20 September diketahui lokasinya adalah klub malam dan karaoke Babyface di kawasan Ruko Anjasmoro.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama  tim gabungan yang sudah beberapa hari memantau lokasi tersebut.

Polisi mendapati permainan judi kasino, yang tersembunyi di dalam tempat hiburan. Disitu ada meja kasino, chip perjudian, kartu, dan ruang untuk para pemain. Saat digerebek, para penjudi masih asyik bermain.

Kapolrestabes mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya operasi ilegal ini selama beberapa hari dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Kasino itu tersembunyi secara diam-diam di dalam tempat hiburan, dengan pintu masuk terpisah dan beroperasi hingga larut malam, lokasinya ada di lantai dua," ungkapnya.

Polisi mengamankan beberapa orang untuk diinterogasi dan menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perjudian, termasuk meja, coin, kartu, dan sejumlah uang tunai dengan nominal sebesar 1,2 miliar.

“Kami masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan akan memberikan perkembangan terkini jika sudah ada,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Ia menegaskan komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya