Ditagih Utang dan Sakit Hati Alasan Tersangka Bunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon

Pelaku pembunuhan bocah lima tahun berinisial APH yang wajahnya dilakban.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Cilegon, VIVA – Sakit hati ditagih utang dan anaknya kerap dimarahi ibu korban A, membuat AH, RH, dan EM merencanakan aksi balas dendam satu bulan sebelum menculik dan membunuh bocah berusia 5 tahun berinisial APH.

Fuji Ketahuan Nge-Vape, Ini Kata Haji Faisal

SH (38) dan RH (38) sakit hati karena kerap ditagih utang pinjol mencapai Rp 75 juta. Keduanya membujuk ibu korban A agar bisa mencari pinjaman di sebuah aplikasi menggunakan data dirinya.

Uang pinjol itu digunakan untuk bisnis SH dan RH, namun akhirnya bangkrut dan tidak mampu membayar.

Mencegah Stunting sejak Dini, Tips Penting untuk Ibu Hamil dan Orang Tua

Kemudian pelaku EM (23) mengaku sakit hati akan perbuatan A yang kerap memarahi anaknya. Dia kemudian menceritakannya ke pelaku SH dan RH. Hingga akhirnya, EM, SH dan RH merencanakan balas dendam ke A.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan

Photo :
  • VIVA/Dani
Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

"Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memahami anak dari EM dan juga berkaitan dengan hutang pinjol," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Mapolres Cilegon, Senin 23 September 2024.

Kemudian pada 17 September 2024, pelaku SH dan RH bersembunyi di kontrakan kosong yang bersebelahan dengan tempat tinggal korban. Saat Ibu A pergi keluar, korban APH dibawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan cara di bekap mulutnya oleh SH.

Karena tangannya digigit oleh SH, kemudian mulut korban APH dilakban. Selanjutnya wajah korban ditutupi dan diduduki oleh SH dan RH secara bergantian.

Meski sudah memiliki anak, SH dan RH menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Puncaknya, memukul korban menggunakan shock breaker motor hingga meninggal dunia.

"Hari Minggu sebelum tanggal 17 September 2024, juga sudah merencanakan mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal dimasukkan ke kontainer kemudian dimasukkan ke tas ransel, tas ransel sudah dibakar," terangnya.

Setelah korban dibunuh oleh SH dan RH, keduanya menghubungi EM, yang selanjutnya menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban, dengan masing-masing mendapatkan upah Rp 100 ribu.

Tersangka UH dan YH dengan mengendarai sepeda motor kebingungan mengenai jenazah APH yang sudah dimasukkan ke dalam tas itu. Mereka sempat kepikiran untuk membuang ke jurang hingga menguburkannya.

Setelah berpikir panjang, dengan alasan lebih aman dan dianggap bisa menghilangkan jejak, kemudian jenazah anak berusia 5 tahun itu dibuang ke sungai daerah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang mayatnya kemudian ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 wib oleh warga sekitar, di Pantai Muhara.

"Pelaku RH mengajak ibu korban melapor ke Polres Cilegon, sedangkan yang lainnya mencar, EM pulang ke Pandeglang, SH bersembunyi ke Kramatwatu. UG dan YH muter nyari tempat membuang mayat anak ini, awalnya mau di buang ke jurang, ada juga mau di kubur. Akhirnya di buang ke sungai. UH dan YH membakar tas ransel tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya