Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Sumenep Tega Bunuh Istrinya

Tersangka R pembunuh istrinya sendiri saat konferensi pers di Markas Polres Sumenep.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sumenep, VIVA – R (45), pria asal Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena tega membunuh istrinya sendiri, NH (33). Aksi sadis R itu dilakukan karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Ini Intensitas Berhubungan Intim yang Ideal Secara Usia Menurut Dokter Boyke

Status pelaku R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Sumenep.

“Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati setelah permintaan untuk berhubungan badan ditolak oleh istrinya,” kata Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso, Senin, 23 September 2024.

Polisi Bakal Panggil Lagi Korban Perundungan SMA Binus Jaksel, Ada Apa?

Insiden berdarah itu terjadi di rumah korban pada Selasa sore, 10 September 2024. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Namun, korban menolak ajakan suaminya itu.

Pelaku dan korban pun cekcok. Keduanya melontarkan kata-kata kasar.

Tragedi Kebakaran Cipinang 3 Balita Meninggal Terkunci di Kamar, Polisi Ungkap Kronologinya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Merasa kesal, tersangka juga menganiaya dengan cara mencekik leher korban dari belakang. Korban yang terjatuh kembali dianiaya pelaku dengan cara menekan lehernya. Korban pun meninggal dunia.

Namun, tersangka membuat skenario dengan menyampaikan ke para tetangganya kalau korban meninggal karena terjatuh. Lalu, keluarga korban curiga karena ada kejanggalan pada kematian korban. Sebab, ada luka lebam di beberapa tubuh korban.

Menerima laporan itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep bergerak melakukan pengusutan. Atas persetujuan pihak keluarga, jenazah korban yang sudah dimakamkan, kembali dilakukan autopsi.

Hasilnya, ditemukan tanda-tanda luka akibat tindakan kekerasan yang diterima korban. Pun, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mengarah pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri, R. “Pada 20 September 2024 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Henri.

Tersangka saat diinterogasi pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dan sakit hati kepada korban yang bicara kasar dan menolak berhubungan badan.

“Istri saya bilang kalau bagian saya [korban] dikasih ke kamu [tersangka] haram,” ujar tersangka R di Polres Sumenep.

Apa pun alasannya, tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini ditahan dan akan duduk di kursi terdakwa. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tim Jibom Brimob memeriksa puing ledakan rumah di Sumenep

Rumah Hancur Akibat Ledakan, Pasutri di Sumenep Tewas

Ledakan terjadi di sebuah rumah warga Desa Dusun Polay Timur, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu, 21 September 2024

img_title
VIVA.co.id
22 September 2024