Terungkap, Kronologi Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya ungkap kasus mayat dalam karung
Sumber :
  • Denden Ahdani

Tasikmalaya, VIVA – Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (15/9/2024), akhirnya terungkap. 

Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cilincing, Polisi Sebut Pelaku Residivis

Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Senin (23/9/2024), Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial PN (72).

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Cihideung pada (13/9/2024). PN dilaporkan menghilang sejak Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil Autopsi Mengenaskan Mayat Pria Terbungkus Karung di Tangerang

Mayat perempuan dalam karung ditemukan anak-anak di Tasikmalaya

Photo :
  • Denden Ahdani

Penemuan mayat terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat anak-anak yang sedang mencari ikan menemukan karung mencurigakan yang mengandung rambut. "Mayat tersebut diidentifikasi sebagai PN yang sebelumnya dilaporkan hilang," ungkap AKP Ridwan Budiarta.

Polisi Sebut Mayat Dalam Karung di Tangerang Korban Pembunuhan

Setelah autopsi dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa PN adalah korban pembunuhan. Tersangka berinisial HD (49), pemilik kios di Pasar Cikurubuk, ditetapkan sebagai pelaku utama. 

Ridwan menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di kios milik HD. Tersangka mencekik korban dari belakang hingga korban kehilangan napas. Setelah itu, HD memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

Setelah penyelidikan intensif, polisi mengumpulkan bukti dari saksi dan hasil pemeriksaan forensik. HD ditangkap pada Rabu (18/9/2024) di Desa Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan kini berada di Mako Polres Tasikmalaya untuk penyidikan lebih lanjut. Motif pembunuhan diduga karena rasa kesal tersangka terhadap korban yang menagih utang.

"Pelaku merasa terdesak saat korban menagih utang," ujar Ridwan.

HD dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Warga Kampung Unden sebelumnya dikejutkan oleh penemuan mayat terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha. Endang (60), salah satu warga, menjelaskan bahwa anak-anak yang bermain di sekitar lokasi adalah yang pertama menemukan karung mencurigakan itu. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian. (Denden Ahdani/Tasikmalaya)

Mayat ditemukan di dalam karung di Cilincing, Jakarta Utara

Terkuak, Pembunuhan Wanita dalam Karung karena Pelaku Kesal Ajakan Nikah Korban

Pembunuhan Wanita Dalam Karung Di Cilincing, Polisi : Pelaku Menolak Ajakan Nikah Korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2023