Anak Buah Irjen Andi Rian Djajadi Dicopot Gara-gara Ikut Deklarasi Calon Bupati di Sulsel
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Makassar, VIVA - Dua perwira polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dicopot dari jabatannya. Kedua perwira Polri itu dicopot lantaran diduga kuat ikut deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham Effendy mengatakan kedua perwira polisi itu masih dalam tahap pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan. Mereka diduga kuat telah mengikuti kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Benar, ada dua perwira Polda Sulsel diduga terlibat dalam kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone," kata Kombes Zulham saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 September 2024.
Zulham menjelaskan, kedua anggota Polri itu melakukan pelanggaran dengan mengikuti deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tanpa mengajukan izin. Sementara, kedua perwira Polri tersebut tercatat aktif bertugas dan memiliki jabatan di Direktorat Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Irjen Andi Rian Djajadi.
"Keduanya ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tanpa mengajukan izin. Sementara, mereka tercatat bertugas aktif di Direktorat Polda dengan pangkat perwira pertama. Jadi tanpa izin dan tanpa perintah tugas, mereka hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran," tegas Zulham.
Zulham menegaskan bahwa kedua oknum perwira itu sementara diberi sanksi pencopotan dari jabatannya. Selain dicopot, mereka juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Selatan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Sanksi sementara dicopot dari jabatannya, kemudian dimutasikan ke Yanma Polda. Hal itu dilakukan agar mempermudah pemeriksaan. Untuk proses pemeriksaan sementara masih berjalan. Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan," katanya.
Zulham menambahkan, bahwa nantinya jika kedua perwira Polri itu terbukti terlibat dalam politik praktis maka akan diberi sanksi kode etik. Hal itu sesuai dengan peraturan bahwa bersikap netral dalam Pilkada harus ditaati oleh semua anggota Polri.
"Kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis), kita lakukan sidang kode etik. Hal ini kan sesuai aturan bahwa Anggota Polri harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Aturannya jelas dalam Peraturan UU Pemilu, UU Kepolisian, dan Perkap Kapolri," tegasnya.