Bea Cukai Surakarta Amankan 454.000 Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah Tinggal

Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Surakarta gagalkan peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah tinggal pada Kamis (12/09).

Bea Cukai Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Lewat Monitoring di Pasaran

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman mengatakan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi masyarakat
mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. "Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," ujarnya.

Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Miliaran Rupiah

Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya. Petugas pun mengamankan 454.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp628.220.000,00. Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp 339.644.000,00 dan total nilai kerugian negara sebesar Rp435.802.180,00.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

"Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai. Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tutup Arif.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis gelar pemusnahan

Mudah Busuk, Barang-Barang Hasil Penindakan Ini Dimusnahkan Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan gelaran pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga penindakan bersama.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024