Retas Alamat hingga WA Polsek Setiabudi, Mahasiswa Ini Ngaku Polisi dan Tipu Banyak Orang

Mahasiswa yang meretas alamat Polsek Setiabudi ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berinisial KTD (22) harus berurusan dengan polisi.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Pasalnya, yang bersangkutan meretas alamat Polsek Metro Setiabudi di google bisnis. Nomor handphone Polsek Metro Setiabudi diubah lalu dia mengaku sebagai anggota kepolisian. KTD meretas alamat Polsek Metro Setiabudi lewat bug google.

"Dari situasi  tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 20 September 2024.

Pintu Universitas di Eropa Mulai Tertutup Bagi Mahasiswa Tiongkok

Ilustrasi hacker.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Setelah meretas alamat Polsek Metro Setibudi, yang bersangkutan mengubah rute alamatnya ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Cipete Utara. Dia juga mengganti kontak google bisnis jadi nomor handphone miliknya. KTD yang ngaku jadi polisi kemudian mengarahkan korban mengirim uang ke rekening yang disiapkan.

Transkrip Pesan Suara Bisa dari WhatsApp

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, whatsapp, email dan alamat website," katanya.

Selain itu, usai meretas alamat Polsek Metro Setiabudi, KTD pun menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. Lalu, dia mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka. Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD itu.

"Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, KTD dikenakan Pasal 46 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 30 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya