Operasi Sikat Jaya, 341 Tersangka Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya Ditangkap Jelang Pilkada
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Ratusan kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya diungkap polisi dalam Operasi Sikat Jaya 2024. Pelaksanaan Operasi Sikat Jaya dilakukan selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
āOperasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,ā ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Kamis, 19 September 2024.
Dalam rentang waktu itu, total ada 276 kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dengan jumlah tersangka 341 orang. Lima di antaranya berusia di bawah umur, 10 orang residivis, dan satu pelaku narkoba.
MenurutĀ dia, pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2024 dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri guna mencegah maupun memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta.
Adapun dari 276 kasus itu terbagi dari 71 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 205 kasus Non TO, yang terdiri dari enam kasus penganiayaan berat (anirat), 12 kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 68 kasus Pencurian dengan pemberatan (curat), 108 kasus Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 23 kasus Pencurian biasa (cubis).
Bukan cuma kasus pencurian, dalam Operasi Sikat Jaya 2024 juga diungkap sebanyak 12 kasus perjudian, empat kasus pengeroyokan, delapan kasus prostitusi, sembilan kasus yang melibatkan UU Darurat, empat kasus pemerasan, 10 kasus penadahan, dan 12 kasus yang termasuk dalam klasifikasi lain-lain.
Total barang bukti yang disita ada 10 unit mobil, 95 unit motor, sembilan pucuk senjata api, 29 bilah senjata tajam, 127 unit handphone, enam unit laptop, dan uang tunai Rp25.240.000. Kemudian, pasal yang disertakan bervariasi.
Mulai dari Pasal 363 KUHP untuk tersangka kejahatan curat ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 351 KUHP untuk tersangka penganiayaan ancaman maksimal dua tahun penjara, Pasal 365 KUHP untuk tersangka pencurian dengan kekerasanĀ maksimal sembilan tahun penjara.
Kemudian Pasal 303 KUHP untuk tersangka judi ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP untuk tersangka Pengeroyokan ancaman maksimal lima tahun penjara, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP untuk tersangka Pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.