Begini Kata Susno Duadji di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
- Azizi Erfan
Cirebon, VIVA – Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009, Susno Duadji, memberikan kesaksian pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 18 September 2024.
Susno hadir untuk menjelaskan proses pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kematian Vina dan Eky, yang sebelumnya dianggap sebagai kecelakaan. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan seharusnya bisa ditangani di tingkat Polsek.
"Kasus kecelakaan tidak perlu ditangani hingga ke Kabareskrim; Polsek pun sudah cukup paham," ungkapnya pada Rabu, 19 September 2024.
Lebih jauh, Susno menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus kecelakaan atau kriminal, prosedurnya serupa. Hal ini mencakup penyertaan korban, tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan saksi.
"Setiap penyidikan, baik itu lalu lintas maupun kriminal, mengikuti prosedur hukum yang sama. Jadi, TKP harus diolah terlebih dahulu, diikuti dengan pengumpulan barang bukti dan saksi. Kemudian, baru pihak kepolisian dapat menentukan apakah ini adalah kecelakaan atau tidak, serta siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina akan dilanjutkan pada hari Jumat, 20 September 2024, dengan agenda mendengarkan saksi ahli. (Azizi Erfan/Cirebon)