Begini Kata Susno Duadji di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi saksi di PN Cirebon
Sumber :
  • Azizi Erfan

Cirebon, VIVA – Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009, Susno Duadji, memberikan kesaksian pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 18 September 2024.

Susno Duadji Klaim Gampang Cari Dalang Pemasang Pagar Laut Tangerang: Level Polsek Aja Bisa

Susno hadir untuk menjelaskan proses pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kematian Vina dan Eky, yang sebelumnya dianggap sebagai kecelakaan. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan seharusnya bisa ditangani di tingkat Polsek.

"Kasus kecelakaan tidak perlu ditangani hingga ke Kabareskrim; Polsek pun sudah cukup paham," ungkapnya pada Rabu, 19 September 2024.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Suasana sidang PK 6 terpidana kasus kematian Vina di PN Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan

Lebih jauh, Susno menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus kecelakaan atau kriminal, prosedurnya serupa. Hal ini mencakup penyertaan korban, tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan saksi.

MA Tolak PK Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum Kecewa

"Setiap penyidikan, baik itu lalu lintas maupun kriminal, mengikuti prosedur hukum yang sama. Jadi, TKP harus diolah terlebih dahulu, diikuti dengan pengumpulan barang bukti dan saksi. Kemudian, baru pihak kepolisian dapat menentukan apakah ini adalah kecelakaan atau tidak, serta siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sidang peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina akan dilanjutkan pada hari Jumat, 20 September 2024, dengan agenda mendengarkan saksi ahli. (Azizi Erfan/Cirebon)

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan Kades Kohod, Arsin

Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji meyakini Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terlibat dalam kasus pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025