Suami Bunuh Selingkuhan Istri Siri di Bekasi

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

Bekasi, VIVA — Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi. 

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Korban, Ariyawan (36), tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AS, suami dari Sumarni (34), wanita yang berselingkuh dengan korban.

Menurut keterangan polisi, motif utama di balik tindakan kejam AS adalah rasa cemburu yang membara.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Kompol Dwi menjelaskan bahwa insiden ini berawal pada tanggal 22 Mei 2024 ketika Ariyawan membawa kabur Sumarni. 

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

“Motif utamanya adalah cemburu.” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu 18 September 2024.

Pasangan selingkuh ini kemudian tinggal bersama di sebuah kontrakan di Jalan Wisma Ratu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pada keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, AS mendatangi tempat kontrakan tersebut. 

Ia tiba dengan diantar oleh keponakan Sumarni. Begitu sampai di lokasi, AS langsung menyerang Ariyawan yang sedang sarapan.

Setelah menendang korban, AS kemudian menikam Ariyawan dengan pisau yang dibawanya. 

Kompol Dwi menambahkan bahwa pelaku menusuk beberapa bagian tubuh korban hingga menyebabkan kematiannya.

Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa Ariyawan ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong. 

Sementara itu, AS berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara dan polisi menyita pisau yang digunakan dalam pembunuhan sebagai barang bukti.

“Pelaku ditangkap di TKP,” jelas Dwi.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, atau sebagai alternatif Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun penjara.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024