Tukang Pijat Pemutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati, Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku mutilasi di Malang, Abdul Rahman saat jalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman. Pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu membunuh dan memutilasi seorang warga Surabaya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Vonis ini dibacakan oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 18 September 2024. Vonis diberikan karena Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata I Wayan Eka.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

foto ilustrasi mutilasi

Photo :

Abdul Rahman sendiri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang karena dianggap melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim. Mereka akan melaporkan kasus ini kepada Kejari Kota Malang sebelum mengambil langkah lainnya. 

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan," kata Fahmi. 

Kasus ini bermula dari praktik ilmu hitam yang gagal. Tersangka yang merupakan seorang terapis pijat adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12, Kota Malang. Sedangkan korban adalah AP (34 tahun) warga Surabaya. 

Pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar 13 A. Setelah itu, pada Oktober 2023, korban menghubungi pelaku mengatakan bahwa guna-guna yang dipesan atau ritual yang sudah dilaksanakan dengan bantuan pelaku tidak berhasil. 

Saat komplain itulah, terjadi cek cok antara pelaku dan korban dan. Korban terlebih dahulu menyerang pelaku, tindakan korban dibalas oleh pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia dan dimutilasi.

Guntur Putra Abdi Wijaya kuasa hukum Abdul Rahma menganggap putusan majelis hakim sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan. Dia akan mengawal kasus ini sampai putusan inkrah. 

"Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah," ujar Guntur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya