Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA –  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Andi alias Hendra Sabarudin (32), sejak 2017 mencapai triliunan rupiah.

Pasukan Gerak Cepat TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kokain Sebanyak 84,75 Kg di Pulau Berhala

“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” kata dia, Rabu, 18 September 2024.

Berdasar nominal itu, sebagiannya telah dilakukan pencucian uang. Di mana uang dipakai membeli sejumlah aset-aset.

Penjelasan Ditjen Pas soal Terpidana Mati Hendra Bisa Jual Sabu dari Dalam Lapas Tarakan

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata dia.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Terpidana Mati Hendra Beli Ford Mustang hingga Speed Boat Pakai Uang Jual Sabu dari dalam Lapas

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan, aset yang dirampas dalam kasus ini bakal dipilah dulu baru dieksekusi pasca putusan pengadilan. Sebab, memang ada pelelangan, maka prosesnya lewat Balai Lelang Kementerian Keuangan.

“Barangnya akan diproses secara hukum, yang kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," ujar Askolani. 

"Apakah ada yang bisa digunakan oleh Kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya,” kata Askolani.

Sebelumnya, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Aktor pengendalian narkoba itu adalah Andi alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kebareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dengan dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jay Emmanuel-Thomas

Dunia Sepakbola Gempar, Mantan Pemain Arsenal Selundupkan Ganja Senilai Rp12 Miliar

Pesepakbola profesional, Jay Emmanuel-Thomas telah didakwa upaya penyelundupan ganja senilai £600.000 atau setara Rp12 Miliar.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024