Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA –  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Andi alias Hendra Sabarudin (32), sejak 2017 mencapai triliunan rupiah.

“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” kata dia, Rabu, 18 September 2024.

Berdasar nominal itu, sebagiannya telah dilakukan pencucian uang. Di mana uang dipakai membeli sejumlah aset-aset.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata dia.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan, aset yang dirampas dalam kasus ini bakal dipilah dulu baru dieksekusi pasca putusan pengadilan. Sebab, memang ada pelelangan, maka prosesnya lewat Balai Lelang Kementerian Keuangan.

“Barangnya akan diproses secara hukum, yang kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," ujar Askolani. 

"Apakah ada yang bisa digunakan oleh Kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya,” kata Askolani.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Sebelumnya, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Aktor pengendalian narkoba itu adalah Andi alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kebareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dengan dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024