Jadi Tersangka, Ini Motif Ibu di Cilincing Aniaya 2 Anak Tiri Sampai Kejang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Ibu tiri berinisial DM (26) yang diduga menganiaya dua anak tirinya NRA (6) dan MAA (4), telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman, Rabu, 18 September 2024.
Berdasarkan interogasi, DM kesal kepada kedua anak tirinya itu yang mengganggu anaknya yang masih kecil. Alhasil, dia nekat menganiayanya. Tapi, pengakuan DM masih didalami polisi.
"Motifnya kalau nggak salah dia kesal, kesal sama situ, suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama," kata dia.
Sebelumnya, seorang ibu tiri berinisial DM di Cilincing, Jakut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak tirinya pada Senin 16 September 2024. Kasus ini memantik keprihatinan mendalam dan memicu respons cepat dari pihak berwenang.
Menurut Maharani (bukan nama sebenarnya), seorang tetangga DM, insiden penganiayaan itu menggemparkan lingkungan sekitar.
“Kejadiannya terjadi sekitar siang hari. Warga sangat terkejut ketika melihat anak laki-lakinya mengalami kejang,” ujar Maharani dalam keterangannya, Selasa 17 September 2024.
Maharani bilang, dua anak yang disekap oleh DM masing-masing berusia enam tahun dan empat tahun. Kedua anak tersebut saat ini kondisnya sangat memprihatinkan.
Anak laki-laki ditemukan dalam keadaan kejang. Sementara, sang adik ditemukan disekap di dalam kamar mandi tanpa busana.