Batal Beli Sabu, Pria Ini Dipukuli Bandar di Tamansari Jakbar
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Jakarta, VIVA - Apes nasib seorang pria berinisial LN (46) karena dipukuli dua orang di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Penganiayaan itu karena kekonyolan korban LN yang batal membeli sabu.
Insiden kekerasan tersebut berawal saat LN tak melanjutkan pembelian sabu yang pernah ia pesan sebelumnya.
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan pelaku adalah EH (58) dan EW (32). Dua pelaku merupakan ayah dan anak.
Motif dua pelaku karena tersinggung dengan ulah LN yang membatalkan transaksi pemesanan sabu yang sudah disepakati.Â
"Korban sempat memesan narkotika jenis sabu senilai Rp500 ribu. Tapi, kemudian tak jadi membeli," kata Adhi saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 September 2024.Â
Adhi menuturkan pemesanan barang haram itu terjadi beberapa waktu lalu. Tapi, insiden pemukulan itu dipicu saat LN tanpa sengaja bertemu kembali dengan dua pelaku pada Sabtu 14 September 2024.Â
Kemudian, pertemuan berubah jadi insiden kekerasan saat EH menyerang LN secara brutal tanpa peringatan.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan pelaku EH sebenarnya mengenal korban sebagai teman. Saat indisen, EH sempat memiting kepala LN saat mereka berpapasan.Â
"Tapi karena perselisihan soal narkotika membuat situasi berubah. EH tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri," jelas Suparmin.
Akibat serangan itu, LN menderita sejumlah luka memar pada bagian dagu. Kemudian, kepala bagian belakang serta bibir bawah mengalami luka serius.Â
Lalu, LN yang mengalami trauma fisik dan psikologis langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polsek Tamansari. Upaya itu bisa dilakukan setelah korban berhasil meloloskan diri dari cengkeraman kedua pelaku.
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dengan berhasil menangkap dua pelaku pada Senin 23 Agustus 2024.Â
Pelaku EH berhasil diringkus di rumahnya. Sementara, EW yang berusaha bersembunyi, ditangkap di salah sau kamar hotel kawasan Jakarta Barat.Â
Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, dua pelaku ternyata dinyatakan positif mengonsumsi sabu.Â
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Suparmin.
Atas perbuatannya, pelaku EH dan EW kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.Â
Pun, dua pelaku terancam kurungan pidana selama lima tahun.Â
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan," ujar Suparmin.
Â