Sadis! Dua Rumah Lansia di Surabaya Diambil Alih Penyewa Kos

Maria Lucia Setyowati dan Muin, pemilik kos di Surabaya yang ditipu penyewanya
Sumber :
  • Lambe Turah

Surabaya, VIVA – Pasangan lansia asal Surabaya, Maria Lucia Setyowati dan suaminya Muin, terpaksa harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan dua rumah kos-kosan mereka yang telah diambil alih oleh salah satu penyewa, Tri Ratna Dewi.

450 Bus Kota Ramah Lansia Siap Layani Jemaah Haji Indonesia di 22 Rute Strategis

Keduanya memiliki dua properti yang terletak di Jalan Tenggilis Lama III B, No 56, dan Jalan Tenggilis Permai IVB, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini bermula ketika pasangan lansia tersebut ditipu oleh Dewi, yang merupakan anak kos mereka sendiri.

Pembeli Mobil Diteriaki Maling hingga Dikeroyok Warga, Waspada Penipuan Skema Segitiga

Menurut informasi yang dilansir dari TikTok Rembang Update, Dewi berhasil menguasai dua rumah milik Maria dan Muin tanpa ada transaksi jual beli. Bahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah mereka pun kini dikuasai Dewi, sehingga aset berharga mereka lenyap begitu saja.

Maria menjelaskan bahwa dugaan penipuan tersebut dimulai pada tahun 2017 saat Dewi menyewa dua kamar kos untuk membuka usaha laundry di Jalan Tenggilis Permai IVB, dekat Apartemen Metropolis.

Duduk Perkara yang Buat Lansia Terseret Mobil 3 Meter di Jaktim

Ilustrasi mesin laundry.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kedekatan hubungan antara Maria dan Dewi membuat Maria terlalu percaya pada penyewanya tersebut, hingga akhirnya ia tanpa ragu menyerahkan sertifikat asli rumah kepada Dewi.

Mulanya, Dewi memberikan ide kepada Maria untuk memecah rumah kos di Jalan Tenggilis Lama III B menjadi tiga unit ruko agar lebih menguntungkan.

Saking percayanya, Maria menandatangani dokumen yang diberikan Dewi tanpa membacanya terlebih dahulu. Ruko tersebut pun akhirnya dibangun menggunakan pinjaman dari bank.

Tidak hanya berhenti di sana, Dewi kembali mendekati Maria dengan alasan ingin membantu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah kos lainnya yaitu di Jalan Tenggilis Permai IVB.

Lagi-lagi, Maria yang masih percaya, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Dewi tanpa meminta tanda terima. Setelah itu, Dewi mulai sulit dihubungi dan menghilang begitu saja.

Masalah semakin memuncak ketika pada tahun 2021, petugas PPAT menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh Maria mengandung pernyataan bahwa aset miliknya dihibahkan kepada Dewi.

Maria mengaku tidak pernah merasa menyerahkan rumah-rumahnya kepada Dewi dan merasa telah menjadi korban penipuan besar.

Merasa dirugikan, Maria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya sejak tahun 2022. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan. Dewi yang menjadi dalang di balik hilangnya aset pasangan lansia ini juga masih belum ditemukan jejaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya