Divonis Mati Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Ajukan Banding

PN Jakarta Selatan memvonis mati Panca Darmansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah usai membunuh empat anak kandungnya, di kamar indekos kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca pun langsung menyatakan banding.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada Saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan Saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang pada Selasa 17 September 2024.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding yang mulia," sambungnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding setelah Panca divonis mati.

"Makasih yang mulia kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," katanya.

Panca Darmansyah Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi Berikan Trauma Healing kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Pariaman

Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

2 Kali Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Trump Salahkan Biden dan Harris

Hakim menilai secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Harapan Panca Jelang Divonis Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat buah sandal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan kekuatan untuk menghukum Panca Darmansyah.

Ilustrasi pembunuhan.

Suami Bunuh Selingkuhan Istri Siri di Bekasi

Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024