Divonis Mati Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Ajukan Banding

PN Jakarta Selatan memvonis mati Panca Darmansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman pidana mati untuk Panca Darmansyah usai membunuh empat anak kandungnya, di kamar indekos kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca pun langsung menyatakan banding.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada Saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan Saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang pada Selasa 17 September 2024.

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

"Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding yang mulia," sambungnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding setelah Panca divonis mati.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

"Makasih yang mulia kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," katanya.

Panca Darmansyah Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis atau putusan hukuman mati kepada Panca Darmansyah usai membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim pada Selasa 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar ketua hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang.

Hakim menilai secara sah Panca Darmansyah melakukan kesalahan usai membunuh 4 anak kandungnya. Dia juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbseut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ucap hakim.

Hakim menyebut barang bukti yang ditemukan yakni berupa satu kacamata dan empat buah sandal jepit anak. Barang bukti itu turut dijadikan kekuatan untuk menghukum Panca Darmansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya