Aipda P Mengaku Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan,
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Anggota polisi yang melakukan pungutan liar alias pungli senilai Rp 500.000 ribu di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, mengaku baru pertama kali melakukan pungli. Karena tindakannya tersebut, anggota polisi tersebut dilakukan masa penetapan khusus atau patsus

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Sementara dari fakta yang kami temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Selasa, 17 September 2024.

Namun demikian, Propam Polda Metro Jaya tak mau percaya begitu saja akan informasi itu. Pihaknya masih mendalami lebih jauh, apakah benar yang bersangkutan cuma sekali atau tidak.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Tapi kita masih melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi, korban untuk mengetahui sejauh mana perbuatan itu (pungli) dilakukan, tapi sejauh ini baru satu kali," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi yang melakukan pungutan liar alias pungli senilai Rp 500.000 ribu di Samsat Bekasi, yakni Aipda P, menjalani masa penetapan khusus atau patsus. Apa yang dilakukannya ini tergolong pada pelanggaran berat.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Jumat, 13 September 2024.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya merespons adanya keluhan dari seorang pria di media sosial yang menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pajak di Samsat Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum terlibat sudah diproses bidang Propam karena pungli tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh bidang Propam, jadi ini akan ditangani. (terduga) Aipda P," kata Ade di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya