Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Malang musnahkan barang hasil penindakan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Bea Cukai Malang gelar pemusnahan tersebut di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/09).

Operasi Gempur Hasilkan Penindakan 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal di Banten

Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal. Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp865.937.400 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp501.637.680.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Bea Cukai awasi pemusnahan 10 juta rokok

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024