Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Malang musnahkan barang hasil penindakan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya menjamin transparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal. Bea Cukai Malang gelar pemusnahan tersebut di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/09).

Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak dan Aneka Olahan Ikan Senilai Rp63,3 Miliar ke Belanda

Barang yang dimusnahkah antara lain 602.280 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dan 516 liter MMEA ilegal. Diketahui total nilai barang tersebut mencapai Rp865.937.400 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp501.637.680.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur barang kena cukai ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan
Bea Cukai berikan fasilitas kawasan berikat

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Bea Cukai Jakarta kembali memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang berlokasi di Cikarang, PT Super Optics Jakarta Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024