Polisi Temukan Barang Bukti Milik Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Temuan Barang Bukti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang Pariaman, VIVA –  Tim gabungan berhasil menemukan sejumlah barang bukti baru yang diduga kuat milik tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis remaja penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

Barang bukti yang ditemukan pada Minggu 15 September 2024 di dalam hutan itu, sebuah tas yang berisi pakaian, selimut, senjata knuckle tinju besi hingga alat hisap sabu.

"Ditemukan barang bukti baru yang patut diduga milik tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy dikutip dari keterangan resminya, Senin 16 September 2024.

Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terjerat Kasus Lain

Hingga hari ke sembilan pasca ditemukannya jasad Nia Kurnia Sari, menurut Iptu AA Reggy pihaknya sampai kini masih terus berupaya memburu keberadaan dan menangkap tersangka.

Lobang tempat Nia Kurnia Sari Dikubur Tanpa Busana

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Pelayat Mengaku Mencium Wangi Harum dari Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan

Selain tim gabungan dan anjing pelacak, perburuan terhadap tersangka dalam kasus ini kata Iptu AA Reggy, juga dibantu oleh masyarakat. Harapannya, keberadaan tersangka dapat ditemukan dan ditangkap.

Masih belum ditangkapnya tersangka, Iptu AA Reggy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terpengaruh dengan kabar bohong yang bernarasikan tersangka sudah tertangkap.

Sebelumnya, Nia Kurnia Sari, ditemukan dalam kondisi terkubur tanpa busana pada Minggu 8 September 2024 di area perkebunan Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.  

Diduga kuat, ia menjadi korban perkosaan dan pembunuhan. Sampai kini, kematian Nia masih menjadi misteri. Pun dengan tersangka masih belum berhasil di tangkap

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024